Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap implementasi aturan anti-bullying ini di seluruh rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran. Data dan informasi terkait perkembangan implementasi akan dikumpulkan dan dievaluasi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan praktik perundungan berjalan dengan baik.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan perundungan di lingkungan kedokteran dapat ditekan, sehingga tenaga medis, terutama dokter muda dan junior, dapat bekerja dengan penuh semangat dan rasa aman. Lingkungan kerja yang sehat dan mendukung akan membantu menghasilkan tenaga medis yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,"harapnya.