"Dan diharamkan memakan al-khuthaf, al-khussyaf, dan al-khuffash, yaitu kelelawar. Binatang-binatang ini diharamkan karena disekitar" (Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, Al-Mughni, juz 11, h. 66).
Kedua, ulama mazhab Maliki menyatakan, kelelawar hukumnya makruh dimakan. Syekh Muhammad as-Shawi menuturkan:
Baca Juga: Harga Bawang Meroket, Petani Dipinta Giat Menanam
Baca Juga: Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu
Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
"Termasuk makanan yang makruh dimakan adalah al-watwat, dengan memberikan harakat fathah pada huruf wawu-nya, yaitu kelelawar" (Ahmad bin Muhammad as-Shawi, Hasyiyatu as-Shawi Ala asy-Syarhi ash-Shaghir, juz 4, h. 150 ).***