Baca Juga: Prasasti Sebagai Bukti Sejarah Perjuangan TMMD Mewujudkan Impian Masyarakat
Empat, Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Lima, Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022.
Baca Juga: Penuh Perjuangan, Satgas TMMD Ke-109 Angkut Bahan Sejauh 5 Kilometer
Baca Juga: Perjuangan Pemekaran Bogor Timur Akhirnya Menemukan Titik Terang
Disebutkan, pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai dari 1-31 Agustus 2022. ***