Baca Juga: Diduga Irit Anggaran, Pekerja Kontruksi Proyek Kantor UPT Tidak Dilengkapi APD
Baca Juga: Waspada Masalah Kulit Jelang Usia 50 Tahun, begini cara merawatnya
Baca Juga: Selisih Antar Jamaat, Tembok Greja Jadi Kambing Hitam
Di lain tempat, Praktisi Hukum Universitas Pakuan, Rd. Anggi Ismail Triana menerangkan Laporan itu hak negara diatur konstitusi.
"Laporan aduan adalah hak Konstitusional warga negara. Maka bila ditemukan ada tindakan penolakan dari penegak hukum maka itu pelanggaran konstitusi." tegasnya.
Hingga berita ini dirlis belum ada pernyataan dari pihak kepolisian usai upaya komfirmasi via medsos.****