Hendak Laporkan Pelecehan Seksual Guru, Mantan Santri Inisial AD Ditolak Polisi

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 23:09 WIB
Polres Indramayu (Instimewa/Bogor Times)
Polres Indramayu (Instimewa/Bogor Times)

Baca Juga: Diduga Irit Anggaran, Pekerja Kontruksi Proyek Kantor UPT Tidak Dilengkapi APD

Baca Juga: Waspada Masalah Kulit Jelang Usia 50 Tahun, begini cara merawatnya

Baca Juga: Selisih Antar Jamaat, Tembok Greja Jadi Kambing Hitam

Di lain tempat, Praktisi Hukum Universitas Pakuan, Rd. Anggi Ismail Triana menerangkan Laporan itu hak negara diatur konstitusi.

"Laporan aduan adalah hak Konstitusional warga negara. Maka bila ditemukan ada tindakan penolakan dari penegak hukum maka itu pelanggaran konstitusi." tegasnya.

Hingga berita ini dirlis belum ada pernyataan dari pihak kepolisian usai upaya komfirmasi via medsos.****

 

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X