Polda Kaltara Mengamankan Barang Bukti Kasus Tambang Emas Liar Dari Terduga Pelaku Polri

- Jumat, 6 Mei 2022 | 14:07 WIB

Bogor Times,Kaltara-Polda Kaltara mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polairud Polres Tarakan berinisial Briptu HSB yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

"Polda Kaltara pada Kamis, 21 April 2022 lalu mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Mei 2022.

Berbekal informasi itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.

Selanjutnya,pihak kepolisian pada Sabtu, 30 April 2022 langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan PT. BTM.

Bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Budi menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan adalah penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan 5 orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.

Dan barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Hasil pemeriksaan dari saksi yang diamankan juga menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal itu adalah oknum anggota Polri berinisial Briptu HSB dan inisial M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan para pelaku itu melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah Briptu HSB, M, MI, H dan MU.

"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula.

Oknum polisi yang ditahan saat hendak bepergian ke luar daerah itu diketahui berinisial Briptu HS, anggota dari Ditpolairud Polda Kaltara.

Ditkrimsus pun berhasil meringkus seorang anggota polisi di Bandara Juwata Tarakan, Rabu pada 4 Mei 2022 sore.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X