Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor

- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:18 WIB
ilustrasi penimbunan solar bersubsidi (Imam/Bogor Times)
ilustrasi penimbunan solar bersubsidi (Imam/Bogor Times)

Baca Juga: Berdalih 'Bisikan' Sang Guru Warga Garut Terpapar Aliran Sesat Enggan Akui NKRI

Baca Juga: Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun

Baca Juga: Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatan tersebut, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Mochamad Iqbal Maulud).***

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X