Baca Juga: Berdalih 'Bisikan' Sang Guru Warga Garut Terpapar Aliran Sesat Enggan Akui NKRI
Baca Juga: Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun
Baca Juga: Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan tersebut, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Mochamad Iqbal Maulud).***
Artikel Terkait
Berdalih 'Bisikan' Sang Guru" Warga Garut Terpapar Aliran Sesat Enggan Akui NKRI
Ogah Menunggu Janji Pemerintah, Warga Blokir Jalan Rusak Usia Puluhan Tahun
Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun
Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Langgar Aturan, Diduga Oknum Polisi Jadi Sorotan Netizen Usai Viral di Direct Message (DM) Instagram Polres
Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Jangankan Kotak Amal di Masjid, Hajar Aswad di Kakbah pun Pernah Dicuri, 22 Tahun Menghilang
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji