Namun menurut Shinto, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Nikita Mirzani wajib lapor kepada penyidik seminggu satu kali.
Selain wajib lapor, Nikita Mirzani juga diminta kooperatif dalam menghadapi kasus ini.
“Meski terhadap Ibu NM tidak dilakukan penahanan, namun penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum,” katanya.
Seperti diketahui, kepolisian menangkap Nikita Mirzani di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 Juli 2022.
Nikita Mirzani dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif pada panggilan polisi sebelumnya.
Dalam rekaman yang beredar, Nikita terlihat dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova hitam di depan sebuah mall. Nikita dikawal sejumlah Polwan dan petugas lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik
Polisi sudah beberapa kali berupaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa.
Tetapi, Nikita tidak kooperatif sehingga aparat meninggalkan kediaman Nikita sebelum membawanya untuk diperiksa.
Nikita kini sudah menjadi tersangka. Polisi juga sudah menggeledah kediaman Nikita pada 14 Juli lalu.
Terdapat beberapa barang bukti yang dibawa kepolisian dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan.