Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa

- Senin, 31 Oktober 2022 | 23:29 WIB
Suasana Persidangan di PN Bogor (Yandi/Bogor Times)
Suasana Persidangan di PN Bogor (Yandi/Bogor Times)

"Saya tagih sertifitat. Dia (terdakwa red) malah bilang rumahnya mau dijual 600 juta," tuturnya.

Tidak hanya itu, Ajun juga kecewa dengan jumlam luasan tanah di sertifikat tidak sesuai dengan penawaran luasan terdakwa.

"Awalnya terdakwa bilang luas tanah ada 135 meter. Setelah berkelanjutan, setelah jadi sertifikat hanya ternyata hanya jadi 101 meter," tukasnya.

Itulah alasan Ajun melaporkan Maimunah. Selain itu juga, menurut Ajun, kerugian yang dia alami mencapai 180 juta rupiah.

Kwitansi Diduga Palsu

Dalam proses persidangan tersebut, Hakim sempat menolak barang bukti berupa kwitansi milik Ajun. Pasalnya, kwitansi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan terdakwa.

"Tidak benar yang mulia. Saya tidak menerima uang Rp 50 juta dan tidak ada saksi saat pembuatan kwitansi," tegas Maimunah usai ditanya Hakim.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga temukan ketidak singkronan keterangan antar saksi dan perbedaan materil BAP dengan keterangan langsung.

"Saksi pertama dan kedua tidak singkron. Ada apa?," kata kuasa hukum terdakwa, Jhon P.Simanjuntak, S.H.

Ia juga mengurai adanya keganjilan dalam kwitansi yang dihadirkan di pengadilan. Menurutnya, keterangan saksi yang mengakumulasi total hutang terdakwa dalan satu kwitansi patut dipertanyakan.

"Transaksi dari 2017, terdakwa mengkalkulasi semua hutang tanpa dasar catatan yang jelas. Bahkan tanpa sepengetahuan terdakwa," pungkasnya.

Usai mendengarkan kesaksian Ajun, majlis Hakim bertanya pada Maimunah prihal tanggapannya.

Dengan tegas, Maimunah membantah keterangan saksi. Ia menilai, pemberian uang hingga penandatangan kwitansi tidak pernah ia lakukan.

"Tidak semua benar yang mulia. Saya tidak pernah menerima uang 50 juta. Banyak yang salah," tegas Maimunah.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X