"Saya tagih sertifitat. Dia (terdakwa red) malah bilang rumahnya mau dijual 600 juta," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ajun juga kecewa dengan jumlam luasan tanah di sertifikat tidak sesuai dengan penawaran luasan terdakwa.
"Awalnya terdakwa bilang luas tanah ada 135 meter. Setelah berkelanjutan, setelah jadi sertifikat hanya ternyata hanya jadi 101 meter," tukasnya.
Itulah alasan Ajun melaporkan Maimunah. Selain itu juga, menurut Ajun, kerugian yang dia alami mencapai 180 juta rupiah.
Kwitansi Diduga Palsu
Dalam proses persidangan tersebut, Hakim sempat menolak barang bukti berupa kwitansi milik Ajun. Pasalnya, kwitansi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan terdakwa.
"Tidak benar yang mulia. Saya tidak menerima uang Rp 50 juta dan tidak ada saksi saat pembuatan kwitansi," tegas Maimunah usai ditanya Hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga temukan ketidak singkronan keterangan antar saksi dan perbedaan materil BAP dengan keterangan langsung.
"Saksi pertama dan kedua tidak singkron. Ada apa?," kata kuasa hukum terdakwa, Jhon P.Simanjuntak, S.H.
Ia juga mengurai adanya keganjilan dalam kwitansi yang dihadirkan di pengadilan. Menurutnya, keterangan saksi yang mengakumulasi total hutang terdakwa dalan satu kwitansi patut dipertanyakan.
"Transaksi dari 2017, terdakwa mengkalkulasi semua hutang tanpa dasar catatan yang jelas. Bahkan tanpa sepengetahuan terdakwa," pungkasnya.
Usai mendengarkan kesaksian Ajun, majlis Hakim bertanya pada Maimunah prihal tanggapannya.
Dengan tegas, Maimunah membantah keterangan saksi. Ia menilai, pemberian uang hingga penandatangan kwitansi tidak pernah ia lakukan.
"Tidak semua benar yang mulia. Saya tidak pernah menerima uang 50 juta. Banyak yang salah," tegas Maimunah.
Artikel Terkait
Kepala Kantor BPN Riau Ditetapkan Tersangka, KPK: FS dan FDR Untuk Kooperatif
Arti Manasik Haji dan Tatacara Pelaksanaannya
Kapolri : Jangan Ghosting Pelapor
Waspada Jajanan Anak, Belasan Siswa MTS Jadi Korban Keracunan Makan Spaghetii
Sangsi Tilang dengan Tes Baca Al Quran, MUI: Boleh Asalkan hanya untuk Muslim
Pemprov Jabar Penuhi Fasilitas Umum yang Ramah pada Disabilitas
Vakum 2 Tahun Selama Covid 19, Bintang Radio Indonesia 2022 RRI Bogor Kembali Berlangsung
Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami
Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab
Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor