Baca Juga: Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab
Baca Juga: Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami
Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10) saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi.
Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor.
Cc.Yandi
Artikel Terkait
Kepala Kantor BPN Riau Ditetapkan Tersangka, KPK: FS dan FDR Untuk Kooperatif
Arti Manasik Haji dan Tatacara Pelaksanaannya
Kapolri : Jangan Ghosting Pelapor
Waspada Jajanan Anak, Belasan Siswa MTS Jadi Korban Keracunan Makan Spaghetii
Sangsi Tilang dengan Tes Baca Al Quran, MUI: Boleh Asalkan hanya untuk Muslim
Pemprov Jabar Penuhi Fasilitas Umum yang Ramah pada Disabilitas
Vakum 2 Tahun Selama Covid 19, Bintang Radio Indonesia 2022 RRI Bogor Kembali Berlangsung
Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami
Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab
Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor