Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa

- Senin, 31 Oktober 2022 | 23:29 WIB
Suasana Persidangan di PN Bogor (Yandi/Bogor Times)
Suasana Persidangan di PN Bogor (Yandi/Bogor Times)

Baca Juga: Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab

Baca Juga: Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami

Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10) saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi.

Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor.

Cc.Yandi

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X