Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

- Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Nabi SAW bersabda “Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi),” Demikian hadis lainnya dari Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud, betapa tegasnya Rasulullah SAW dalam persoalan harta halal dan haram. Hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Bukhari yang melarang korupsi dan sejenisnya, begitu orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW dengan membawa beberapa utas tali. Al-Musthafa lalu bersabda, “Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka; dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan kepada yang berhak)”


Hadiah, mantel, atau tali sepatu yang digolongkan sebagai hadiah kecil pun, yang nilainya dapat dipastikan tidak sampai puluhan dirham atau jutaan rupiah.

Nabi Muhammad SAW bahkan tidak membeda-bedakan besar kecilnya harta haram. Siapapun yang dengan sengaja masih menyimpan hata yang haram maka akan diancam dengan siksaan keras.

Contoh lainnya tentang betapa berat dosa korupsi, Rasulullah SAW juga mengenakan sanksi moral, yaitu enggan menshalatkan jasad pelakunya.


Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan upaya secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan manusia. Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menanamkan nilai anti korupsi melalui perspektif agama Islam, yang dapat disampaikan dalam berbagai bidang. Bidang-bidang tersebut yaitu bidang budaya, pendidikan, agama, dan hukum.

Perlu adanya tindakan maksimal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dengan cara pemupukan nilai-nilai agama di berbagai bidang tersebut. Dalam mengupayakan upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui perspektif agama Islam, dapat dilakukan suatu telaah permasalahan dan penanganannya terlebih dahulu.

Telah permasalahan dapat dilakukan dengan melihat lebih dalam tindakan korupsi yang marak terjadi di Indonesia, sebagai bahan evaluasi terkait suatu permasalahan yang mengakibatkan tindakan korupsi.


Dalam mengupayakan upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui perspektif agama Islam, dapat dilakukan suatu telaah permasalahan dan penanganannya terlebih dahulu. Telaah permasalahan dapat dilakukan dengan melihat lebih dalam tindakan korupsi yang marak terjadi di Indonesia, sebagai bahan evaluasi terkait suatu permasalahan yang mengakibatkan tindakan korupsi. Umumnya, tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki moral, oleh sebab itu diperlukan penanganan dengan pendekatan agama sebagai langkah menumbuhkan moral yang baik untuk generasi berikutnya.


Umumnya, tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki moral, oleh sebab itu diperlukan penanganan dengan pendekatan agama sebagai langkah menumbuhkan moral yang baik untuk generasi berikutnya. Pendidikan dan penanaman nilai agama Islam dapat terus diajarkan pada generasi muda, guna menumbuhkan moral yang baik sehingga dapat mencegah perilaku korupsi di kemudian hari. Ajaran pendidikan anti korupsi melalui perspektif agama dapat disampaikan dengan dasar dalil Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum tertinggi dalam Islam.


Pendidikan dan penanaman nilai agama Islam dapat terus diajarkan pada generasi muda, guna menumbuhkan moral yang baik sehingga dapat mencegah perilaku korupsi di kemudian hari. Ajaran pendidikan anti korupsi melalui perspektif agama dapat disampaikan dengan dasar dalil Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum tertinggi dalam Islam.

Isi dalam Alquran tidak hanya berupa wahyu yang berisi pengajaran spiritual, tetapi juga mengatur suatu ketetapan perbuatan manusia. Penerapan ajaran Islam dalam permasalahan mencegah tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan dasar ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan mengajarkan ajaran agama secara baik kepada umat muslim, diharapkan tumbuh kesadaran untuk tidak melakukan tindakan tercela seperti korupsi karena tindakan tersebut merupakan perbuatan dosa yang tidak diridhoi Allah.


Kewajiban kita adalah beramar ma’ruf dan bernahyi munkar. “Beramar ma’ruf”, artinya perintah kepada semua orang Islam baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam semua bentuk aktivitas kepada siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Di samping itu juga melakukan upaya mengajak umat manusia agar mereka berkemauan dan sekaligus berkemampuan untuk berpihak kepada kebenaran, melaksanakan dan memperjuangkannya.Smedang kewajiban “bernahyi munkar”, artinya perintah kepada semua orang Islam baik perseorangan maupun kolektif menghindarkan diri dan mencegah dirinya dan orang lain untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak dibenarkan oleh agama, baik dalam wilayah ibadah (hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan), maupun dalam wilayah mu’amalah (hubungan horizontal antarmanusia), termasuk di dalamnya hubungan antara manusia dengan makhluk-makhluk Tuhan (selain manusia).***

Cc.Naila Dzikratunnisa Pangestu

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X