Bawaslu RI Harus Tegas Terhadap kabupaten dan kota yang tidak menjalan pedoman teknis perekrutan 30 Persen Kuo

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:21 WIB
Potret Husnul dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (Sumber foto / Bogor Times)
Potret Husnul dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (Sumber foto / Bogor Times)

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ketua APBT Intruksikan Kadernya Sipakan Diri Sambut Pemekeran Bogor Timur

"Selain menjadi pengawas pemilu sesuai undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang penuh waktu dalam penjelasan yang ada di huruf (m), bahwa penuh waktu sangat ditekankan selama menjadi anggota penyelenggara dan tidak memiliki profesi lainnya, ini akan menjadi perhatian serius kami," jelas dia.

"Jadi kalau ini sampai masuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lagi, akan menjadi bencana luar biasa, banyaknya beban anggara yang terbuang sia-sia ketika adanya sanksi kode etik diberhentikan tetap, bisa bubar ini bawaslu kabupaten kota dan panwascam. Menurutnya

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB

Terpopuler

X