“Ini adalah ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaan pemerintah kepada warga negaranya, kecintaan pemerintah kepada bangsa Indonesia,” tuturnya. Menag menambahkan bahwa vaksin COVID-19 sudah memperoleh fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Artinya, vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Menag menekan bahwa vaksin bukanlah obat melainkan upaya pencegahan.
Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serte mencuci tangan).
“Vaksin ini, sekali lagi, bukan obat tapi upaya pencegahan.
Oleh karena itu, harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan,” pungkasnya.