Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum 2022.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," katanya.
Baca Juga: Keluargamu Adalah Ujian dan Cobaan Menuju Keridhoan-Nya.
Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi, yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada upah minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.
Baca Juga: DPR RI Meradang Test PCR Mestinya Opsional, Bukan Wajib, Aturan Kebelinger.
"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti", kata Dirjen Indah Anggoro Putri.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)