Ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp.6.000.
Ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp.6.000.