Tutupi Informasi Publik, Kadisbudpar Kota Bogor Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

- Jumat, 17 Februari 2023 | 21:56 WIB
Ilustrasi Penjara Perempuan (Pixabay.com)
Ilustrasi Penjara Perempuan (Pixabay.com)

Baca Juga: Inspira Ingatkan Pop PP Jangan Tebang Pilih, Usaha Kecil Madura Dihancurkan Pabrik Tahu Tak Ber IMB Dibiarkan

Baca Juga: Sisa Kontrak 2 Tahun 5 KK Terkatung-katung Cari Tempat Tinggal, Dibalik Duka Eksekusi Bangunan Usaha Madura

Ia bercerita, awalnya tim meminta audiensi kepada instansi dinas kebudayaan & pariwisata kota bogor.
Secara surat formal telah kami layangkan surat audiensi tersebut pada tanggal 16 januari 2023 dan pada tanggal 23 januari 2023, akan tetapi pihak dinas tidak merespon surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Bila kita merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seharusnya pihak dinas bisa bersikap profesional sebagai abdi bangsa.

Karena surat kami yang telah dilayangkan sebanyak 2 kali tidak direspon, maka hari ini saya mendatangi langsung dinas tersebut.

Baca Juga: Area Usaha Barang Bekas Madura, Dieksekusi Personal Gabungan

Baca Juga: Meskipun Terjerat Dugaan Korupsi, DInkes Optimis RSUD Parung Tetap Launching Bulan Desember 2022

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bogor Setor Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bos Rp 985 Juta ke Pemprov Jabar

Saya datang bersama tim dan bertemu dengan pihak dinas yang diwakili oleh kasubag TU dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor (nama tidak diketahui).
Dia membeberkan bahwa surat kami belum direspon, dikarenakan jadwal kepala dinas sedang sibuk dan ditambah ada pergantian pimpinan kepala dinas.

Saya langsung menolak dengan tegas pernyataan tsb, dikarenakan hal itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan sebagai pelayan publik.

Namun tiba2 perwakilan dinas menyarankan saya untuk beristigfar dan berlaku seperti muslim. Pernyataan tersebut yang kemudian membuat saya naik pitam. Tidak seharusnya kalimat tersebut dilontarkan oleh abdi bangsa yang berstatus ASN atau abdi bangsa, yang sejatinya dia hidup dari pagi hingga sore telah dibayar dari uang rakyat (pajak dan lain sebagainya).

Baca Juga: Dugaan Pidana Korupsi PDJT Yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Disesalkan Lamban Penanganannya oleh Dr Hukum

Baca Juga: Dukung Kurikulum Anti Korupsi, Sejumlah Jaksa Siap Datangi Sekolah-sekolah di Jabar

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SMAN 2 dan SMAN 4 Kota Depok

Sayaakan perhitungkan perbuatan ASN kasubag TU dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor, saya akan somasi dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor. Karena diduga tidak becus menjadi bangsa dan sangat buruk dalam pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X