Keharaman Penentuan Harga hingga Kenaikan Bahan Pokok

- Selasa, 27 Februari 2024 | 10:43 WIB
Strategi atau siasat dagang dalam Islam. (Bogor Times)
Strategi atau siasat dagang dalam Islam. (Bogor Times)

Bogor Times-Di zaman Nabi pernah terjadi krisis ekonomi yang berujung pada tingginya harga kebutuhan pokok. Kendatipun fenomena kenaikan harga pada zaman Nabi saw berbeda dengan kenaikan harga modern, hadits tersebut bisa dijadikan pijakan bahwa dahulu pernah terjadi fenomena harga yang melambung tinggi.   

 Sesuai dengan hadits di atas, diskursus kenaikan harga dalam Islam selalu beririsan dengan kebijakan penetapan atau pematokan harga (tas'ir) dan pandangan mayoritas ulama mengenai kebijakan penetapan harga termasuk haram. Pendapat tersebut selain berdasar pada penggalan hadits di atas, juga melihat kebijakan penetapan harga yang dilakukan pemerintah akan berdampak pada pengekangan pedagang dalam menentukan harga. 

   وقد استدل بالحديث وما ورد في معناه على تحريم التسعير وأنه مظلمة ووجهه أن الناس مسلطون على أموالهم، والتسعير حجر عليهم   

Artinya, “Bahwasanya hadits tersebut (larangan menetapkan harga) menunjukkan keharaman tas'ir, dan memang yang demikian itu salah. Ada alasan larangan tersebut seseorang mempunyai hak kendali atas hartanya, akan tetapi dengan kebijakan tas’ir seseorang akan terkekang dalam mengelola hartanya”. (Muhammad Ali bin Muhammad As-Syaukani, Nailul Authar, [Darul Hadits: 1993], juz V, halaman 260).

Berbicara naiknya harga, Islam mengategorikan harga yang melambung tinggi pada ghala'.

Fenomena tersebut berdasar pada hadits Nabi yang berbunyi:   

 غلا السعر على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم فقالوا يارسول الله لو سعرت؟ فقال: إن الله هو القابض الباسط الرازق المسعر، وإن لأرجو أن ألقى الله عز وجل ولا يطلبني أحد بمظلمة ظلمتها إياه في دم ولا مال رواه الخمسة إلا النسائي وصححه الترمذي 

Artinya: "Suatu ketika terjadi krisis di zaman Rasulullah saw, kemudian para sahabat meminta kepada beliau menetapkan harga-harga barang: "Andaikan tuan mau menetapkan harga barang?" Beliau menjawab:

"Sesungguhnya Allah swt Dzat Yang Maha Mengendalikan, Maha membeber, Maha Pemberi Rizki dan Maha Penentu Harga. Sesungguhnya tiada suatu pengharapan pun jika Allah swt sudah menakdirkan, maka jangan ada seorangpun yang memintaku untuk melakukan suatu kezaliman yang aku perbuat atas diri seseorang terhadap darah dan juga hartanya.” (HR Imam lima selain An-Nasai. Dishahihkan oleh At-Tirmidzi).

Belajar dari Rasulullah saat Hadapi Kenaikan Harga   Kendatipun fenomena kenaikan harga pada zaman Nabi saw berbeda dengan kenaikan harga modern, hadits tersebut bisa dijadikan pijakan bahwa dahulu pernah terjadi fenomena harga yang melambung tinggi.

Cc.Mamad

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Terpopuler

X