Solusi Bagi Orang yang Terlanjur Bertato
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam kitab Fathul Bari, bahwa bagian kulit tubuh yang ditato menjadi najis sebab darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karenanya tato tersebut wajib dihilangkan meski harus melukai kulitnya sekalipun.
Akan tetapi jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut, maka dalam kondisi demikian, tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah bertaubat kepada Allah untuk menghapus dosanya. (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567)
Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.