Pengertian menikah dengan redaksi, 'pihak ketiga) dapat menikah', yaitu dengan pasangannya tanpa mewajibkan lelaki itu menceraikan istri sebelum dirinya,” (Lihat M Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami' it Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 369).
Baca Juga: Sholawat Nariyah, Isi Teks Arab, Latin dan Terjemah
Dari berbagai keterangan ini, kita mendapat gambaran bahwa agama mengharamkan upaya perempuan (pihak ketiga) merebut suami orang lain dengan baik dengan berusaha harta atau dengan menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.
Secara umum, kita mendapatkan gambaran bahwa yang dimaksud dengan merebut suami orang lain adalah dilihat dari peran aktif perempuan sebagai pihak ketiga dengan cara menarik hati suami orang lain.
Larangan ini beralasan. Karena batasan-batasan terkait hubungan semacam ini bertujuan untuk menata kehidupan sosial melalui penataan rumah pasangan yang harmonis tanpa pihak ketiga yang biasanya lebih banyak mengandung mudharat dan masalah.
Baca Juga: Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Tentu saja larangan ini tetap berlaku bagi perempuan ketiga terlepas dari respons suami pada dasarnya memang hidung belang yang membuka kesempatan bagi pihak ketiga.
Tetapi pada prinsipnya, upaya pihak ketiga baik lelaki (pria idaman lain) maupun perempuan (wanita idaman lain) dalam sebuah rumah tangga dilarang dalam agama.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dijangkau dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.***