Wow! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi

- Senin, 20 September 2021 | 19:23 WIB
Foto selingkuh (Pixabay.com)
Foto selingkuh (Pixabay.com)

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,” (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma'bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordania: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Keterangan (syarah) hadits di atas cukup jelas bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Baca Juga: Viral Adzan Musik Remix, MUI Angkat Bicara!

Dengan bahasa lain, upaya merusak rumah tangga orang lain yang dianjurkan oleh agama Islam karena upaya destruktif yang berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Sementara pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW dengan lugas melarang untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan seorang istri dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istri selama ini. Berikut ini kami kutip hadits riwayat Imam At-Tirmidzi:

لُغُ النَّبِيُّ لى الله ليه لم ال لَا لِ المَرْأَةُ لَاقَ ا لِتَكْفِئَ ا ائِهَا

Artinya, “Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah SAW, ia tidur, 'Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpahan isi) nampannya,'” (HR Tirmidzi). Ulama berbeda pendapat siapa perempuan yang dimaksud.

Baca Juga: Fenomena Langka Matinya Burung di Indonesia dan Inggris Italia

sebagian ulama memahami bahwa perempuan itu adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Pandangan ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.

Sementara ulama lain memaknai perempuan dalam hadits ini sebagai salah seorang istri dari pria yang melakukan poligami. Pandangan ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Bar. Perbedaan pandangan ini diangkat oleh Al-Mubarakfuri dalam Syarah Jami' At-Tirmidzi berikut ini:

ال النووي ا الحديث المرأة الأجنبية ل لا لاق ليطلقها ا انتهى ل البر الأخت ا لى ال ال الفقه لا ا لفظ لا ل المرأة لاق ا ا الرواية التي ا لفظ الشرط (يعني لفظ لَا لُحُ لِامْرَأَةٍ لَاقَ ا لِتَكْفِىءَ لءَهَا) اهر ا ال ا

Artinya, “Imam An-Nawawi berkata bahwa makna hadits ini adalah larangan bagi seorang perempuan (pihak ketiga) untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya agar lelaki itu menalak istri dan menikahi perempuan pihak ketiga ini.

Baca Juga: Hikmah Surat Al Alaq

Ibnu Abdil Bar memaknai kata 'saudaranya' sebagai istri madu suaminya. Menurutnya, ini bagian dari fiqih di mana seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan istri selain dirinya agar hanya seorang diri yang menjadi istri suaminya.

Kata Al-Hafiz, makna ini mungkin lahir dari riwayat dengan redaksi, 'Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya.' Sedangkan riwayat yang memakai syarat-syarat redaksi, yaitu dengan ungkapan 'Seorang perempuan tidak sepatutnya mewajibkan perceraian saudaranya untuk membalik tumpahan nampannya,' jelas bahwa perempuan di sini adalah perempuan yang menjadi pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X