Menurut ulama Syafi’i, ia harus menunggu sampai haidh lagi atau masuk usia menapouse ditambah masa iddah syuhur selama tiga bulan.
Sementara menurut ulama Maliki, ia harus menunggu waktu sembilan bulan sejak berhenti haidh lalu menjalani iddah syuhur selama tiga bulan. Demikian pula perempuan yang mengalami istihadhah. Menurut ulama Hanafi, ia harus menunggu sampai tujuh bulan, menurut Syafi’i harus menunggu tiga bulan, sedangkan menurut Maliki harus menunggu satu tahun.
Demikian ragam pendapat tentang masa iddah perempuan yang berhenti haidh sebelum usia menapouse atau mengalami istihadhah saat menjalani masa iddah. ****