Yang pertama adalah masalah hujjah-hujjah (ketentuan tentang argumentasi yang diterima di pengadilan, pen.) dan kedua adalah sifat keputusan yang mengikat."
Dalam menerapkan hukum fiqih, seorang hakim (qadli) melihat masalah (waaqi'ah) dengan lebih luas. Ia tidak hanya menurunkan fiqih yang masih konsep ke dalam kasus khusus tapi lebih dari itu.
Hakim harus melihat fakta hukum dengan mendengarkan saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang dilakukan dalam sidang pengadilan. Sebelumnya, harus terlebih dahulu memastikan saksi dan keabsahan bukti.
Setelah itu juga menguji kebenaran keterangan-keterangan tersebut. Setelah memutuskan, hukum fiqih bersifat mengikat karena telah menjadi alat negara dalam mengambil keputusan antar warga negara. Dalam ketiga tingkat tersebut, dapat dicontohkan dengan kasus fasakh nikah. Di dalam konsep fasakh nikah.
Hukum fiqih menyebutkan bahwa diantara sebab fasakh nikah adalah impotensi (al-ʻanah) suami. Kitab-kitab fiqih menjelaskan definisi impotensi dan prosedur penetapannya. Selama hukum fiqih ini belum dengan kasus; masih penjelasan atas isi kitab-kitab fiqih, ia adalah hukum fiqih umum atau hanya dalam tataran konsep.
Dan jika sudah menjadi jawaban atas sebuah kasus khusus maka ia adalah fatwa. Orang yang bertanya kepada mufti bisa jadi pihak istri atau suami atau pihak ketiga. Mufti akan menjawab berdasarkan konsep fasakh dalam kitab fiqih dan sesuai keterangan penanya. Dan fatwa yang disampaikan tidak menjadi keputusan yang menetapkan fasakh nikah. Fatwa tidak mengikat pihak-pihak terkait.
Di tangan hakim, masalah ini harus ditelaah lebih teliti dan dilakukan di pengadilan. dimulai dengan mendengarkan keterangan istri dan suami. Hakim harus mendengarkan hujjah-hujjah yang saling bertentangan, hasil penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan ahli atas kondisi suami. Hakim juga menguji kebenaran atas keterangan-keterangan tersebut. Setelah keputusan dikeluarkan, maka keputusan berlaku mengikat.***
Penulis: Ustadz Muhammad Faeshol Muzammil, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, Muhadlir Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda
Artikel Terkait
Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Kronologi Penangkapan Artis Sinetron CA
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Polisi Berjanji Proses Habib Bahar dengan Transparan dan Terbuka
Jaga Marwah Institusi Negara, Oknum TNI Datangi Habib Bahar, Fadlizon Kritisi : TNI Harus Faham Tukpoksi
Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji
BPJPH Tentukan Tarif, Usai 2024 SEmua Prodak Wajib Bersertifikasi Halal
Polisi Berjanji Usut Tuntas Bahar smit dan Eggy Sudjana dalam Kaus Ujaran Kebencian
Astagfirullah! Dua Oknum TNI Perkosa Perempuan
Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M
Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden