Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih

- Minggu, 2 Januari 2022 | 02:04 WIB
Tingkatan Hukum (Bogor Times)
Tingkatan Hukum (Bogor Times)

Yang pertama adalah masalah hujjah-hujjah (ketentuan tentang argumentasi yang diterima di pengadilan, pen.) dan kedua adalah sifat keputusan yang mengikat."

Dalam menerapkan hukum fiqih, seorang hakim (qadli) melihat masalah (waaqi'ah) dengan lebih luas. Ia tidak hanya menurunkan fiqih yang masih konsep ke dalam kasus khusus tapi lebih dari itu.

Hakim harus melihat fakta hukum dengan mendengarkan saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang dilakukan dalam sidang pengadilan. Sebelumnya, harus terlebih dahulu memastikan saksi dan keabsahan bukti.

Setelah itu juga menguji kebenaran keterangan-keterangan tersebut. Setelah memutuskan, hukum fiqih bersifat mengikat karena telah menjadi alat negara dalam mengambil keputusan antar warga negara. Dalam ketiga tingkat tersebut, dapat dicontohkan dengan kasus fasakh nikah. Di dalam konsep fasakh nikah.

Hukum fiqih menyebutkan bahwa diantara sebab fasakh nikah adalah impotensi (al-ʻanah) suami. Kitab-kitab fiqih menjelaskan definisi impotensi dan prosedur penetapannya. Selama hukum fiqih ini belum dengan kasus; masih penjelasan atas isi kitab-kitab fiqih, ia adalah hukum fiqih umum atau hanya dalam tataran konsep.

Dan jika sudah menjadi jawaban atas sebuah kasus khusus maka ia adalah fatwa. Orang yang bertanya kepada mufti bisa jadi pihak istri atau suami atau pihak ketiga. Mufti akan menjawab berdasarkan konsep fasakh dalam kitab fiqih dan sesuai keterangan penanya. Dan fatwa yang disampaikan tidak menjadi keputusan yang menetapkan fasakh nikah. Fatwa tidak mengikat pihak-pihak terkait.

Di tangan hakim, masalah ini harus ditelaah lebih teliti dan dilakukan di pengadilan. dimulai dengan mendengarkan keterangan istri dan suami. Hakim harus mendengarkan hujjah-hujjah yang saling bertentangan, hasil penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan ahli atas kondisi suami. Hakim juga menguji kebenaran atas keterangan-keterangan tersebut. Setelah keputusan dikeluarkan, maka keputusan berlaku mengikat.***

Penulis: Ustadz Muhammad Faeshol Muzammil, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, Muhadlir Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X