Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih

- Minggu, 2 Januari 2022 | 02:04 WIB
Tingkatan Hukum (Bogor Times)
Tingkatan Hukum (Bogor Times)

اصية المفتي ل الفقه الكلي لى الموضع الجزئي لك اج لى ائد لى الفقه لته

"Karakteristik seorang mufti adalah menerapkan fiqih yang konseptual atas masalah khusus (parsial). Hal ini membutuhkan pengetahuan tambahan tidak sekedar menghafal fiqih dan dalil-dalilnya."

Tashawwur atas masalah yang utuh dan lengkap adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan fatwa sehingga ia dapat memberi fatwa dengan tepat. Ia hanya berfatwa sesuai gambaran masalah yang dikembangkan. Imam As-Sub menjelaskanki:

لى المفتي ا ل ال لك الواقعة، ابه ليها

Karena itu, Imam As-Subki menyimpulkan bahwa tidak semua ulama ahli fiqih layak untuk berfatwa. Sekali lagi, dibutuhkan kemampuan untuk memahami realitas masalah dengan baik. Misalnya -ini tambahan dari penulis- pertanyaan bagaimana hukum memakai kain yang terbuat dari banyak orang yang disebut dengan "kain sutra".

Menjawab pertanyaan ini, seorang mufti tidak cukup hanya berdasarkan pengetahuan fiqih bahwa memakai pakaian berbahan sutra hukumnya haram. Ia juga harus meneliti obyek hukum yaitu kain yang disebut banyak orang dengan “kain sutra” itu.

Apakah benar-benar dari bahan sutra atau nama "sutra" hanya nama yang tidak menunjuk kepada sutra yang terdapat dalam kitab fiqih.

Tentu, kerumitan dalam tashawwur masalah (waaqi'ah) tentu berbeda-beda. Ada yang mudah dan simpel. Dan ada yang memiliki kerumitan yang tinggi. Disinilah, seorang mufti membutuhkan keterangan ahli sesuai masalah yang diajukan.

Misalnya, dalam menghukumi produk sabun yang terlupakan mengandung unsur najis, seorang mufti jika tidak meneliti sendiri maka ia membutuhkan ahli kimia yang menelitinya. Dan di dalam fiqih terdapat banyak masalah yang harus diserahkan kepada ahlinya.

Seperti saat memutuskan sesorang yang menderita sakit apakah tayammum diperbolehkan sebagai ganti wudlu dan mandi besar, dibutuhkan thabib atau ahli kesehatan sebagai rujukan.

Mayit yang terlanjur dikubur sebelum dimandikan, apakah jasadnya sudah membusuk sehingga tidak boleh digali lagi untuk kemudian dimandikan ataukah telah membusuk sehingga wajib digali?

Keputusannya membutuhkan seorang yang memiliki pengalaman mengenai kondisi area kuburan mayit berada. Kesimpulannya, dalam memutuskan masalah secara spesifik membutuhkan tashawwur masalah yang jelas. Ketiga, hukum fiqih saat menjadi keputusan hakim.

Dalam tingkatan ini, fikih menjadi lebih khusus lagi dari pada fiqih saat menjadi fatwa.. Imam As-Subki menjelaskan:

الحكم خصوص الخصوص ا لك ادات : اها الحجج الأخرى الإلزام

"Keputusan (hakim) lebih khusus lagi. Selain hal tersebut (penerapan konsep yang umum ke masalah yang spesifik) juga ada beberapa tambahan.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X