Angkat Telfon Saat Khutbah, Ini Hukumnya

- Minggu, 10 April 2022 | 22:44 WIB
Khutbah Jumat (Boks/Bogor Times)
Khutbah Jumat (Boks/Bogor Times)

Artinya, 'Pendapat al-Adhar menyaratkan ketersambungan antara rukun-rukun khutbah dan antara dua khutbah dengan shalat Jumat, yaitu imam tidak memisahnya dengan jeda yang menurut umumnya dianggap lama, memisahnya dengan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan khutbah yang sedang … dan telah lewat keterangan tentang rusaknya ketersambungan antara dua shalat yang dijama' karena melakukan shalat dua rakaat secara paling ringkas, maka dalam kasus khutbah Jumat ini juga dapat dibatasi dengan batas tersebut, dan hal ukuran jeda dua rakaat secara paling ringkas ini menjelaskan ukuran jeda yang dianggap lama. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfahtul Muhtâj dicetak bersama Hawasyis Syirwâni wal 'Ubbâdi, juz II, halaman 457).

Dari dua pertimbangan ini maka dapat membuka, hukum seorang khatib yang menjawab panggilan telepon saat khutbah Jumat adalah boleh, hanya jika sampai memutus ketersambungan khutbah karena membutuhkan waktu jeda yang cukup lama—dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat secara singkat, kira-kira 3-4 menit—, maka khutbahnya tidak memenuhi syarat, dan sudah seharusnya dilatih. 

Pun demikian, sebaiknya hal itu dihindari. Sudah semestinya khatib fokus dalam khutbahnya dan tidak melakukan aktivitas-aktivitas lain yang tidak ada hubungannya dengan khutbah. Meskipunk tidak khutbah Jumat, namun menjawab panggilan telepon saathutbah jelas-jelas menjadikan Jumatan yang dilakukan tidak sempurna.

  النَّبِىِّ لى الله ليه لم الَ: ا لْتَ لِصَاحِبِكَ الْجُمُعَةِ الإِمَامُ لَغِيتَ. ليه

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau berkata: 'Ketika kamu berkata'diam' kepada temanmu saat hari Jumat, sementara Imam sedang berkhutbah, maka shalat Jumatmu sia-sia'.” (Muttafaq 'Alaih). (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma'rifah: 1379 H), juz II, halman 414).***

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Demonstrasi Menurut Gus Baha

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: NUoniline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X