Kisah Imam Ahmad Bin Hambal Tolak Memakan Makanan Halal dari Anaknya

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 07:57 WIB
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)

Jika tidak, maka bersiap untuk dijebloskan ke penjara dan mendapat siksaan pedih. Ada yang sependapat dengan Al-Ma’mun, ada pula yang pura-pura sependapat, dan ada yang tetap bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Al-Qur’an qadim.

Salah satu ulama yang bersikeras dengan pendapatnya adalah Imam Ahmad. Ia pun dipenjara dan diasingkan. Baca Juga: Kisah Inspiratif Murid Imam Ahmad: Jadi Pengemis Pun Dilakukan agar Tetap Bisa Belajar Ujian Khalifah Al-Mu’tashim Rezim berganti setelah Khalifah Al-Ma’mun meninggal pada 218 H dengan Khalifah Al-Mu’tashim sebagai pemegang kursi kekhalifahan berikutnya.

Al-Mu’tashim mewarisi ideologi rezim sebelumnya. Di masa pemerintahannya, ia melanjutkan program Al-Mihnah. Pada masa Al-Mu’tashim, Imam Ahmad tidak hanya dipenjara, tetapi juga mendapat sejumlah penyiksaan.

Imam Ahmad sempat beberapa kali dites langsung oleh Al-Mu’tashim, tapi tetap saja ia bersikukuh dengan pandangannya. Hingga akhirnya sang khalifah kesal dan menyerahkannya kepada para ahli fiqih dan hakim di istana. Terjadilah perdebatan sengit yang berlangsung selama tiga hari. Namun, tak sekalipun argumen Imam Ahmad berhasil dipatahkan.

Ujian Khalifah Al-Watsiq Setelah Al-Mu’tashim meninggal, pemerintahan berikutnya dipimpin oleh Khalifah Al-Watsiq.

Seperti dua rezim sebelumnya, Al-Mihnah terus menjadi program pemerintah. Banyak para ulama, terutama dari kalangan fuqaha dan ahli hadits, yang menerima ujian ini dan mendapat sejumlah penyiksaan, salah satunya Imam Ahmad yang masih bersikukuh dengan akidahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Al-Watsiq untuk menegakkan otoritas keagamaannya ini adalah dengan menulis lafal: la ilaha illalllah rabbul qur’anil makhluk (tidak ada Tuhan kecuali Allah, yaitu Tuhan bagi Al-Qur’an sebagai makhluk) di seluruh masjid.

Tidak sebatas itu, ia juga melarang para ulama dari kalangan Syafi’i dan Maliki untuk memasuki masjid karena tidak seideologi dengannya. (Ahmad Amin, Dhuhal Islam, 2022: halaman 828-829).

Sedikitpun, Imam Ahmad tak mau menerima pemberian harta dari Sang Khalifah. Bahkan beberapa kali Al-Mutawakkil mengirim tunjangan khusus untuknya, selalu saja ia menolak.***

Cc.Andre

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X