Perbedaan Laporan Keuangan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor vs Perumda Pasar Satria Kabupaten Badung

- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:09 WIB
Foto Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir.Foto taken by PPPJ (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir.Foto taken by PPPJ (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria tampaknya telah melakukan manajemen aset dan kewajiban mereka dengan baik selama tahun 2022. Dengan peningkatan dalam beberapa area dan penurunan kewajiban jangka panjang, perusahaan ini tampaknya berada dalam posisi yang kuat untuk tahun 2023. Namun, pendapatan dan laba bruto menunjukkan penurunan, yang mungkin perlu ditinjau lebih lanjut. Selain itu, perubahan modal kerja menunjukkan penurunan dalam piutang usaha, yang mungkin menunjukkan peningkatan efisiensi dalam penagihan. Arus kas juga menunjukkan beberapa perubahan signifikan yang mungkin mempengaruhi operasi dan investasi perusahaan di masa mendatang.

Berikut adalah poin penting lainnya dari laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria per 31 Desember 2022:

Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan semua investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.

Aset Tetap dan Penyusutan

Aset tetap disajikan sebesar biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. Biaya perolehan meliputi harga beli aset tetap termasuk biaya-biaya yang dapat didistribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang siap digunakan serta estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi relokasi.

Penyusutan aset tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus (straight line method) berdasarkan umur dan masa manfaatnya dengan masing-masing aset tetap sebagai berikut:

- Bangunan: 20 Tahun, 5%

- Kendaraan Roda 2&3: 4 Tahun, 25%

- Kendaraan Roda 4: 8 Tahun, 12,5%

- Peralatan dan Perlengkapan Kantor: 4 Tahun, 25%

Untuk aset yang diperoleh sebelum tanggal 15 maka penyusutan dimulai pada bulan berjalan, sedangkan untuk aset yang diperoleh pada tanggal 15 dan setelahnya maka penyusutan dimulai pada bulan berikutnya.

Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan dicatat sebesar nilai wajar atas pembayaran yang diterima atau masih harus diterima secara bruto, tidak termasuk diskon penjualan dan pemotongan volume. Jumlah yang menjadi bagian pihak ketiga seperti pajak pertambahan nilai dikeluarkan dari pendapatan.

Jika terjadi pembayaran tangguh, maka entitas mengakui pendapatan sebesar nilai wajar yaitu sebagai nilai kini dari seluruh penerimaan masa depan yang ditentukan berdasarkan tingkat bunga terkait (inputed interst rate). Pendapatan dari penjualan barang diakui ketika semua kondisi berikut telah terpenuhi, yaitu:

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X