Heboh, Sentul City Diduga Serobot Tanah Milik Lansia Veteran TNI dan Polri di Gunungsindur

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:55 WIB
Obyek tanah sengketa. Milik veteran diduga diserobot Sentul City (Jalil/Bogor Times)
Obyek tanah sengketa. Milik veteran diduga diserobot Sentul City (Jalil/Bogor Times)

Berikut pemaparan kronologi kasus dugaan penyerobotan tanah ini:
1. Luas lahan kurang lebih *18.5 hektar.
2. Mulai dijual oleh Primkoveri kepada pembeli tahun 1995 dengan cicilan Rp200 ribu/bulan. Total harga Rp6 juta per kavling seluas kavling 500 M2.
3. Dibeli oleh Veteran, masyarakat umum, Purnawirawan TNI/Polri dan anggota TNI/Polri aktif.
4. Saat ini Legium Veteran RI (LVRI) sudah lepas tangan. Maka dibentuk Paguyuban Pemilik Kavling Primkoveri dengam Akta Notaris.
5. Dari tahun 1995, para pemilik kavling sudah menguasai fisik lahan yaitu membayar ganti rugi garapan kepada masyarakat, membangun beberapa bangunan, membayar pajak, membantu kegiatan masyarakat, dll.
6. Sekitar tahun 2000-an, PT Royal Ostrindo (Grup perusahaan Centul City) menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka.
7. Tahun 2004 berperkara di Pengadilan, dengan hasil :
a. Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Primkoveri menang mutlak. Lahan tersebut sah milik Primkoveri.
b. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan Keputusan PN.
c. Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan PT.
8. Sampai saat ini lahan status quo. Jika Paguyuban masuk ke lahan mendapat gangguan dari sejumlah preman dari PT. Royal Ostrindo.

Cc.Tim

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X