Berikut pemaparan kronologi kasus dugaan penyerobotan tanah ini:
1. Luas lahan kurang lebih *18.5 hektar.
2. Mulai dijual oleh Primkoveri kepada pembeli tahun 1995 dengan cicilan Rp200 ribu/bulan. Total harga Rp6 juta per kavling seluas kavling 500 M2.
3. Dibeli oleh Veteran, masyarakat umum, Purnawirawan TNI/Polri dan anggota TNI/Polri aktif.
4. Saat ini Legium Veteran RI (LVRI) sudah lepas tangan. Maka dibentuk Paguyuban Pemilik Kavling Primkoveri dengam Akta Notaris.
5. Dari tahun 1995, para pemilik kavling sudah menguasai fisik lahan yaitu membayar ganti rugi garapan kepada masyarakat, membangun beberapa bangunan, membayar pajak, membantu kegiatan masyarakat, dll.
6. Sekitar tahun 2000-an, PT Royal Ostrindo (Grup perusahaan Centul City) menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka.
7. Tahun 2004 berperkara di Pengadilan, dengan hasil :
a. Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Primkoveri menang mutlak. Lahan tersebut sah milik Primkoveri.
b. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan Keputusan PN.
c. Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan PT.
8. Sampai saat ini lahan status quo. Jika Paguyuban masuk ke lahan mendapat gangguan dari sejumlah preman dari PT. Royal Ostrindo.
Cc.Tim
Artikel Terkait
Ratusan Bantuan Logistik dari Dinsos, Ringankankan Para Korban Banjir Bojonggede
Tirta Kahuripan Layani 225.134 Pelanggan Dilibur Panjang, Dirum:Jangan Hawatir
Tolak Pembatasan Sub Penyalur BBM, Warga duduki kantor bupati Flores Timur Larantuka – Kebijakan pembatasan sub penyalur Bahan Bakar Minyak ( BBM )
Dukung Pengembangan UMKM di Bogor, Tommy Kurniawan Bersama PT. Telkom Indonesia Gelar Workshop Packaging Produk UMKM
TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak
Baznas Kabupaten Bogor Buka Tiap Pukul 09.30, ada Apa?
Kolaborasi Sinergi Foundation dan Odelia Hijab: Dimulai Pesantren Virtual, Diakhiri Santuni Dhuafa
Dosen Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Datokarama Palu Visiting Scholar di UCR Amerika Serikat, Semua Dibiayai LPDP
Direktur LPEK PB PMII: Lapor Pajak bagian dari Nasionalisme
Akhirnya, LKPj Bupati Bogor tahun 2023 Diterima DPRD Kabupaten Bogor