Ucapan “Berencana akan kembali” memberikan pemahaman bahwa orang yang bertekad tidak kembali (ke kampung halaman), maka ia dapat mengesahkan shalat jum’at (di tempat yang baru), sebab tempat tersebut telah menjadi tempat tinggalnya” (Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, Hal. 39-40)
Jika kesimpulan ini diterapkan dalam pertanyaan saudara penanya. maka dapat dipastikan bahwa ketika saudara penanya memutuskan untuk ikut istri tinggal di Kota Surabaya, penanya tidak berniat untuk kembali lagi tinggal di kampung halaman yang dalam hal ini adalah Kota Lumajang. Ketika memang demikian adanya, maka penanya hanya berstatus mustauthin ketika berada di rumah surabaya. Sedangkan ketika berkunjung ke lumajang, penanya hanya berstatus muqim.
Berbeda halnya ketika saudara penanya dalam hati kecilnya memiliki niatan pada suatu hari nanti akan kembali lagi tinggal menetap di kampung halaman yang berada di Kota Lumajang, maka dalam keadaan demikian, saudara penanya tetap berstatus mustauthin di kampung halaman dan berstatus muqim selama berada di Kota Surabaya, meskipun dalam jangka waktu yang sangat lama. Ketika berstatus sebagai orang yang muqim di suatu tempat, maka seseorang sudah tidak boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika keperluannya (hajat) di tempat tersebut lebih dari empat hari (tanpa menghitung hari saat ia datang dan saat ia pulang).
Berbeda halnya ketika keperluannya selesai kurang dari empat hari, maka ia tetap boleh untuk menjama’ dan mengqashar shalatnya, selama tidak sampai melewati empat hari dan selama ia tidak niat iqamah (menetap/tinggal) di tempat tersebut. (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 116). Demikian penjelasan singkat tentang pertanyaan saudara, semoga tercerahkan. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.***
Cc.Jalil
Artikel Terkait
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Fiqih Tawamum Lansia Saat Berhaji di Musim Dingin
Kenali Tiga Kitab Fiqih Tentang Seks
Ilmu Fiqih Tidak ada Zaman Rosulullah, Berikut Penegertian Ilmu Fiqih
Berikut Definisi Ilmu Fiqih Sebagai Far'un atau Cabang Ilmu
Ringkasan Sejarah Ilmu Fiqih
Pembagian Ilmu Fiqih Konteks Ruang Lingkup Disiplin Keilmuan
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Apakah Sama?
Fiqih Ramadhan, Apa Hukum Telan Dahak?
Dengan Fiqih Taysir, Kemenag Pastikan Ibadah Haji Semakin Mudah Bagi Lansian dan Risti