Usut Tuntas Kejahatan Pungli di Rutan KPK dan Perkuat Sistem Pengawasan

- Selasa, 4 Juli 2023 | 09:42 WIB
Penulis adalah Sintia Nur Afifah, Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Jakarta (Jab/Bogor Times)
Penulis adalah Sintia Nur Afifah, Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Jakarta (Jab/Bogor Times)

Bogor Times- Istilah pungli sangat familiar bagi masyarakat Indonesia. Pemerasan atau yang biasa kita sebut sebagai pungli (pungutan liar) juga bisa terjadi di mana saja, baik di jalan, di perusahaan, maupun dengan instansi dan birokrat pemerintah. Faktor penyebab pungli ini juga beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dengan sistem pengawasan yang lemah.

Baru-baru ini publik digegerkan dengan dugaan kasus pungli di Rumah Tahanan KPK yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4 Miliar. Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, temuan itu bukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan hasil penelitiannya sendiri. 

Ghufron mengumumkan, Dewas KPK menemukan kasus pungli saat menyelidiki beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewan Pengawas KPK menginformasikan kepada Dewan Pengawas KPK bahwa ada dugaan pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. 

Baca Juga: Wisuda TK hingga SMA Diangkap Modus Pungli, DPRD Desak Disdik Hapus Budaya Memberatkan Warga

Baca Juga: SDN Panaragan Kidul Diduga Lakukan Pungli Besaran Rp 1.1 Juta

Baca Juga: Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat
Ghufron juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki insiden tersebut. Pasalnya, KPK memiliki beberapa Rutan di luar kompleks KPK.

KPK menduga pegawai yang terlibat kasus pungutan liar di Rutan KPK tersebut tidak menerima uang pungutan secara langsung, melainkan melalui rekening lain atau pihak ketiga. 

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyelidiki tindakan tersebut dan mengklasifikasikannya sebagai suap, gratifikasi atau pemerasan jabatan. Karena, Pemerasan dalam jabatan termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Wisudawan Universitas Sam Ratulangi Protes Tolak Pungli

Baca Juga: Pedagang Tolak Pungli Ditahan Polisi, Jaringan Aktivis Nusantara: Polisi Sudah Sesuai Prosedur

Baca Juga: Koperasi TKBM Jadi Sarang Pungli, Ratusan Warga Gelar Aksi
Di duga ada 15 pegawai terlibat kasus tersebut yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya.

Hal tersebut membuat masyarakat berpikir bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya melakukan upaya untuk memberantas korupsi malah justru melakukan tindakan korup (praktik korupsi) tersebut. Tentu KPK harus membersihkan instansinya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab terlebih dahulu.


KPK menduga pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berlangsung lama yakni sudah terjadi sejak 2018, namun tidak diusut tuntas. Sejauh ini telah ditetapkan bahwa pemerasan terjadi antara Desember 2021 dan Maret 2022. Jadi jika diselidiki lebih dalam lagi, nominal yang ditemukan akibat dugaan pungli lebih dari Rp 4 Miliar karena sebenarnya kasus ini sudah terjadi dari tahun 2018 bukan tahun 2021.

Namun, KPK masih berusaha untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dalam kasus tindak pidana pungutan liar juga tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, tetapi meski demikian pungutan liar juga dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, Pasal 415 KUHP, Pasal 418 KUHP, dan Pasal 423 KUHP.


Kasus ini sudah terjadi sejak lama akan tetapi baru diselidiki dan terungkap sekarang, hal ini berarti bahwa pengawasan terhadap kejahatan pungli di Indonesia bahkan di KPK sendiri masih kurang. Maka dari itu, perlu diadakannya penguatan sistem pengawasan terhadap kinerja pegawai untuk memberantas dan mencegah kegiatan pungli.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X