Operasi Polda Metro Jaya Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak di Platform Digital: Tersangka

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 23:54 WIB
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi yang merugikan anak-anak. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan menjaga keselamatan anak-anak dari potensi bahaya eksploitasi di dunia maya.

"Dalam prakteknya, di sinilah sejumlah foto maupun video berlangganan akan ditransmisikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak," ungkap Ade Safri.

Selama investigasi, teridentifikasi bahwa terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para pelaku untuk mempromosikan konten foto dan video yang bersifat pornografi sesama jenis, termasuk konten yang mengeksploitasi anak sebagai korban.

Ade Safri juga menjelaskan, "Terdapat 6 channel Telegram yang digunakan oleh kedua tersangka untuk menjalankan aksi kriminal mereka."

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut termasuk dua handphone milik para pelaku, serta sejumlah akun Facebook dan Telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten pornografi.

Tersangka anak, LNH, diduga terlibat dalam menjual video porno dengan cara memposting di akun grup Facebook VGK (Video Gay KID Share). Dalam postingannya, LNH menyediakan tautan link menuju grup Telegram @textiixie. Harga yang ditawarkan oleh LNH berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp60 ribu, dengan penawaran meliputi 110 foto dan video yang dimasukkan ke dalam grup VIP yang memberikan akses kepada seluruh konten pornografi.

Di sisi lain, tersangka Rico menjual video porno sesama jenis melalui akun Telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn. Selain itu, Rico juga berperan sebagai admin di grup @VGK Indonesia, yang digunakan sebagai media promosi. Ia menjual videonya dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa para pelaku membeli video dari akun lain dengan harga antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu untuk setiap 500 file video. Kemudian, mereka menjual kembali video tersebut dengan harga Rp60 ribu.

Dalam operasi ini, tim patroli cyber berhasil mengungkap fakta bahwa para pelaku menggunakan berbagai akun dan platform media sosial untuk mempromosikan dan menjual konten pornografi sesama jenis, yang juga melibatkan eksploitasi anak sebagai korban. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana dan denda atas tindakan kejahatan ini.

Ade Safri menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam skema pembelian dan penjualan video konten pornografi. Mereka membeli video dari akun lain dengan harga sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu untuk setiap 500 file video. Setelah memperoleh video tersebut, para pelaku kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp60 ribu.

"Dalam tahap ini, di situlah kemudian akan dilakukan transmisi sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," kata Ade Safri, menjelaskan bagaimana para pelaku menjalankan skema bisnis ilegal mereka.

Modus operandi ini menunjukkan bagaimana para pelaku memanfaatkan berbagai platform online, seperti akun Telegram dan media sosial lainnya, untuk melakukan kegiatan ilegal mereka. Dengan membeli dan menjual konten pornografi sesama jenis, termasuk eksploitasi anak, para pelaku telah melanggar berbagai pasal Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, mereka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana dan denda yang signifikan.

Selain itu, dalam kasus ini, ditemukan bahwa para pelaku menggunakan total 10 akun Telegram yang mereka gunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis, serta konten eksploitasi anak sebagai korban. Terdapat 6 channel Telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam menjalankan aksi mereka.

Ade Safri menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan skala yang lebih luas dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku. Penggunaan banyak akun dan channel Telegram menunjukkan upaya mereka untuk memperluas jangkauan dan distribusi konten yang melanggar hukum.

Kasus ini mencuatkan perhatian akan pentingnya pengawasan ketat terhadap konten yang beredar di platform online. Pihak berwenang dan lembaga terkait perlu melakukan tindakan yang lebih tegas dalam menangani penyebaran konten ilegal, terutama yang berpotensi merugikan dan membahayakan anak-anak.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X