Operasi Polda Metro Jaya Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak di Platform Digital: Tersangka

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 23:54 WIB
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku. Di antara barang bukti yang disita termasuk dua unit handphone milik para pelaku. Selain itu, sejumlah akun media sosial seperti Facebook dan Telegram juga diamankan sebagai bagian dari bukti yang menunjukkan aktivitas mereka dalam mentransmisikan konten asusila.

Lebih lanjut, terdapat pelaku yang masih di bawah umur, yakni berinisial LNH, yang diduga terlibat dalam penjualan video porno. Modus operandi LNH adalah dengan memposting tautan menuju grup Telegram bernama @textiixie di akun grup Facebook VGK (Video Gay KID Share). Dalam postingannya, LNH menyediakan tautan yang mengarahkan pengguna ke dalam grup Telegram tersebut.

Dalam upaya menjual konten asusila tersebut, LNH menawarkan harga bervariasi, yakni mulai dari Rp10 ribu hingga Rp60 ribu. Dalam tawaran tersebut, LNH menjanjikan akses kepada 110 foto dan video yang ditempatkan dalam grup VIP, di mana anggota grup tersebut dapat mengakses seluruh konten asusila yang ditawarkan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak di platform digital. Dengan menyita barang bukti yang jelas dan merinci modus operandi para pelaku, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tegas guna mengatasi kegiatan ilegal yang merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama kalangan anak-anak.

Selanjutnya, terdapat pelaku lain bernama Rico yang juga terlibat dalam penjualan konten porno sesama jenis. Rico aktif menjual video-video tersebut melalui akun Telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn, dan dia juga menjabat sebagai admin di grup @VGK Indonesia yang digunakan sebagai media promosi konten tersebut. Dalam aksinya, Rico menawarkan video porno dengan rentang harga antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi dengan membeli video dari akun lain dengan harga yang bervariasi, yakni sekitar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu untuk 500 file video. Setelah membeli video tersebut, mereka menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp60 ribu per video. Dari aksi penjualan video porno anak sesama jenis ini, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Aktivitas penjualan ini dilaporkan sudah berlangsung selama empat bulan terakhir sebelum kasus ini diungkap oleh pihak berwenang.

Kasus ini semakin menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan media digital dan penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak-anak. Dengan mengungkap dan mengatasi kasus-kasus seperti ini, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan bahaya konten yang tidak pantas.

Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum yang berlaku. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tidak hanya itu, pelaku juga terancam Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini secara khusus mengatur bahwa tindakan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dilarang dan berpotensi dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dengan penjeratan pasal-pasal tersebut, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelaku yang terlibat dalam penyebaran dan eksploitasi konten asusila serta pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan mencegah tindakan penyalahgunaan media digital yang merugikan

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X