nasional

Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya

Minggu, 7 Agustus 2022 | 09:36 WIB
Divisi Humas Polri (Instagram/@divisihumaspolri)

Bogor Times-Penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J temui babak baru. Setelah sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2022 atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kabar mengejutkan Ferdy Sambo yang disebut-sebut orang kuat dan tak tersentuh hukum  diangkut oleh polisi ke Mako Brimob dalam kasus keterlibatannya atas kematian mantan ajudan istrinya, yakni Brigadir Yosua.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy sambo diangkut ke Mako Brimob untuk proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional menangani insiden kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.

Baca Juga: Gelar Kegiatan Perdana, Komunitas Akuntansi Nusantara Kolaborasi dengan Akuntansi Unusia

Baca Juga: Air Putih Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan serta Pertumbuhan Otot

Dedi menjelaskan Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus sejak Sabtu sore untuk dilakukan pemeriksaan bukan penangkapan dan penahanan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus itu melibatkan 25 anggota polisi, termasuk Ferdy Sambo. Dari puluhan orang itu, Dedi menyebut ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pembuktian ketidakprofesionalan polisi dalam melaksanakan olah TKP kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tips Diet Sehat Tanpa Membahayakan TubuhBaca Juga: KLN Menggelar Diskusi dengan Tema Transformasi Pendidikan Menyongsong SDM Di Era Society 5.0

Baca Juga: Paras Tampan dan Gagah Buat Tukang Tahu Gejrot Viral
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus itu melibatkan 25 anggota polisi, termasuk Ferdy Sambo. Dari puluhan orang itu, Dedi menyebut ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pembuktian ketidakprofesionalan polisi dalam melaksanakan olah TKP.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” ujar Dedi.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penahanan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bahtera Rumah Tangga Arya Saloka Diambang Kehancuran

Baca Juga: Pembegalan Supir Truk Viral, Aksi Pelaku Terbilang Nekad

Dedi menjelaskan dari hasil pemeriksaan 10 saksi oleh tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wariksus) dan beberapa bukti, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan saat olah TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi menambahkan.

Menurut Dedi, dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, polisi membentuk dua tim untuk penyelidikan.

Yaitu Tim Khusus (Timsus) yang bertugas secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi yang terlibat.

Kemudian ada tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus. Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh tim Irsus.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” katanya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan kedatangan Ferdy Sambo ke Mako Brimob bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka, lantaran proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Kendati demikian, Dedi memastikan akan memberikan update terbaru dari Irsus yang akan disampaikan lebih lanjut.

“Yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi.***

Tags

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB