Simpulannya, pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki nonmuslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah bersepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah. Dari uraian di atas yang memaparkan dari berbagai perspektif, mulai dari rujukan tafsir, fiqih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan dapat disimpulkan bahwa ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram.****