Simpulannya, pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki nonmuslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah bersepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah. Dari uraian di atas yang memaparkan dari berbagai perspektif, mulai dari rujukan tafsir, fiqih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan dapat disimpulkan bahwa ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram.****
Artikel Terkait
Jangan Keliru Tentang Syariat Kebolehan Poligami Empat Istri
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh
Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
KPI UIKA Undang Selebgram Dalam Webinar Pentingnya Belajar Komunikasi Dalam Islam
Peringati Tahun Baru Islam, Kelompok KKN-Demic 19 Adakan Perlombaan
Kesan dan pesan Mahasiswa baru Komunikasi dan Penyiaran Islam Mengikuti Ta'aruf UIKA 2022
Kemuliaan dan Kesuksesin Menurut Islam
Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum
Hukum Pelihara Anjing dalam Islam
KPI UIKA Gelar Pembekalan Jurnalis Islam Bersama Praktisi MNC dan Pakar Media Islam Asal Malaysia
Diduga Kerap Lakukan Asusila, Warga Depok Tolak Hadiran Pimpinan Pondok Pesantren dan Media Islam
Obati Homoseksual dan Lesbi dari Sudut Pandangan Islam dan Kesehatan
Soal Penurunan Sepanduk di Pesantren, Media Islam Rilis Klarifikasi
KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum
Bolehkan Memukul Istri dalam Islam? Simak Dalilnya