Selain itu, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Firli mengatakan, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura,” kata Firli.
Baca Juga: Terbukti kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen di Vonis Empat Tahun Penjara
Firli mengungkapkan, uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke ‘money changer’ untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Dengan demikian, atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Telah Ditetapkan, Cek Daftar Harinya.
Perdamaian Dunia dan Penanggulangan Pandemi, Jadi Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Sidang PBB
Ketegangan Memanas , Usai di Kabarkan Australia Laporkan China ke WTO
Terbukti kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen di Vonis Empat Tahun Penjara
Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI.