PT Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Balik Papan Dapat Santunan

- Jumat, 21 Januari 2022 | 23:42 WIB
Pembacokan (Pixabay)
Pembacokan (Pixabay)

Bogor Times- Tragedi kecelakaan maut di Balik Papan menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya PT Jasa Raharja.

Tragedi kecelakaan maut di Balikpapan ini membuat PT Jasa Raharja mengeluarkan pernyataan resmi.

Kejadian kecelakaan maut di Balikpapan terjadi pada ari ini Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 WITA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Mau Istana Negara di Ibu Kota Baru Seperti Monas

Jasa Raharja ungkap duka cita atas kecelakaan yang membuat lima orang meninggal dunia.


“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data korban, selain lima orang meninggal dunia, empat orang alami luka berat.

 Baca Juga: Delta Lebih Parah dari Omicron, Laporan Sejumlah Negara Lonjakan Kasus Rawat Inap hingga ICU

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Balikpapan Dapat Santunan

 PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Balikpapan akan mendapat santunan. / Tangkapan Layar Twitter.com/ @SamarindaUpdate

Sedangkan lainnya mendapat luka ringan dari kecelakaan maut yang disebabkan truk yang melaju cepat diduga karena rem blong.

Baca Juga: Kader NU Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua PK KNPI Kemang
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.


Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Baca Juga: Iwan Fals Mengaku Bangga Ridwan Kamil Disebut-sebut Calon Presiden 2024
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: Antara, Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X