Hukum dan Tatacara Shalat Sunah Tawaf

- Selasa, 28 Juni 2022 | 07:55 WIB
Tawaf saat ibadah haji (Pixabay20)
Tawaf saat ibadah haji (Pixabay20)

6. Sujud

7. Duduk di antara dua sujud

8. Sujud

9. Duduk tasyahud

10.(Baca lafal) Tasyahud

11.Salam

Anjuran shalat tawaf didukung oleh hadits Imam Bukhari dan Muslim melalui riwayat sahabat Ibnu Umar ra. Sahabat Ibnu Umar ra menceritakan rangkaian ibadah tawaf pada Ka’bah dan sa’i Rasulullah SAW pada Shafa dan Marwa.

Artinya, “Sebuah riwaya telah tetap menyebutkan dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw tiba, lalu melaksanakan tawaf 7 kali pada Ka’bah, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan melanjutkan sai pada Shafa dan Marwam,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ fi Syarhil Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufikiyyah: 2010 M], juz VIII, halaman 54).

Secara aturan, Shalat tawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan karena penuh sesak dengan jamaah atau karena faktor lain, maka shalat tawaf dapat dikerjakan di Hijir Ismail.

Jika tidak memungkinkan juga, shalat tawaf dikerjakan di titik mana saja pada Masjidil Haram. (An-Nawawi: 132).

Kalau di dalam Masjidil Haram juga tidak memungkinkan, shalat tawaf dapat dikerjakan di luar Masjidil Haram.

Shalat tawaf ketika itu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bahkan shalat tawaf tetap dianjurkan setelah jamaah haji tiba di Tanah Air-nya atau selain itu. Prinsipnya, selagi jamaah haji masih hidup, kesunnahan shalat tawaf belum gugur. (An-Nawawi: 132).****

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X