6. Sujud
7. Duduk di antara dua sujud
8. Sujud
9. Duduk tasyahud
10.(Baca lafal) Tasyahud
11.Salam
Anjuran shalat tawaf didukung oleh hadits Imam Bukhari dan Muslim melalui riwayat sahabat Ibnu Umar ra. Sahabat Ibnu Umar ra menceritakan rangkaian ibadah tawaf pada Ka’bah dan sa’i Rasulullah SAW pada Shafa dan Marwa.
Artinya, “Sebuah riwaya telah tetap menyebutkan dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw tiba, lalu melaksanakan tawaf 7 kali pada Ka’bah, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan melanjutkan sai pada Shafa dan Marwam,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ fi Syarhil Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufikiyyah: 2010 M], juz VIII, halaman 54).
Secara aturan, Shalat tawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan karena penuh sesak dengan jamaah atau karena faktor lain, maka shalat tawaf dapat dikerjakan di Hijir Ismail.
Jika tidak memungkinkan juga, shalat tawaf dikerjakan di titik mana saja pada Masjidil Haram. (An-Nawawi: 132).
Kalau di dalam Masjidil Haram juga tidak memungkinkan, shalat tawaf dapat dikerjakan di luar Masjidil Haram.
Shalat tawaf ketika itu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bahkan shalat tawaf tetap dianjurkan setelah jamaah haji tiba di Tanah Air-nya atau selain itu. Prinsipnya, selagi jamaah haji masih hidup, kesunnahan shalat tawaf belum gugur. (An-Nawawi: 132).****
Artikel Terkait
Peternak Korban Wabah Penyakit Mulut dan Kuku akan Diberikan Uang Ganti Rugi
Tanpa UKW Tiga Orang Wartawan dan LSM Diciduk
Audiensi Dengan Bawaslu Kota Bogor Netfid Sepakati Ciptakan Pemilu Yang Kondusif
Tabrakan Beruntun 17 Kendaraan Gegerkan Sosmed
Barokah Idul Adha, Ribuan Ternak di Jawa Barat Sembuh dari PMK
123 Warga Sirnagalih Keracunan Daging Sapi
Kolaborasi INSPIRA-POLRI Bantu Masyarakat Korban Banjir Bandang Cisarua.
Putus Generasi Wahabi atau Salafi, PC PMII Bentuk Benteng Idiologi Aswaja
Kaprodi Akuntansi Unusia Beri Pembekalan Soal UMKM pada PMII Universitas Pamulang atau UNPAM
Beribadah Haji dengan Nyicil, Apakah Sah?