Satpoll PP Kota Bogor Tak Izinkan Para Pedagang Berjualan. Lapak Juga Disegel

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 08:02 WIB
Foto/Terusan Kuasa Putra Sungkawa (Febri Daniel Manalu)
Foto/Terusan Kuasa Putra Sungkawa (Febri Daniel Manalu)

“Para pedagang melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan.Serta, Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan,”ungkap kasat.

Agus pun mengancam jika para pedagang tak kunjung mengurus izin maka satuan penegak perda yang dibawah komandonya akan membongkar paksa bangunan yang ditempati mereka.***

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X