“Para pedagang melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan.Serta, Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan,”ungkap kasat.
Agus pun mengancam jika para pedagang tak kunjung mengurus izin maka satuan penegak perda yang dibawah komandonya akan membongkar paksa bangunan yang ditempati mereka.***
Artikel Terkait
RSUD Cibinong Ganti Direksi, PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan Dianggap Offside
Bangun Desa Wisata Berkualitas dan Berkelanjutan, Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis Bangkitkan Pariwisata
Warga Garut Siaga Fahan Radikal
Berdalih 'Bisikan' Sang Guru" Warga Garut Terpapar Aliran Sesat Enggan Akui NKRI
Ogah Menunggu Janji Pemerintah, Warga Blokir Jalan Rusak Usia Puluhan Tahun
Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun
Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Langgar Aturan, Diduga Oknum Polisi Jadi Sorotan Netizen Usai Viral di Direct Message (DM) Instagram Polres
Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Jangankan Kotak Amal di Masjid, Hajar Aswad di Kakbah pun Pernah Dicuri, 22 Tahun Menghilang