Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit. Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Artinya: “Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”
Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut: Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain.
Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.
Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar.
Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si jenazah.
Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.
Membasuh kepala dan muka si mayit atau jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut.
Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah.
Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit.
Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air.
Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut. Berikutnya siapakah yang boleh memandikan jenazah? Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya***
Artikel Terkait
Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Wow! 4 Orang ASN dan 10 Pegawai Lepas Kantor ATR/BPN Ditangkap Polisi
Terbitkan Tanah Tanpa Warkah, Pelaku Oknum BPN Sempat Bersembunyi di Depok
Buat Onar, 16 Personel Geng Motor Diamankan Polisi
Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut
Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian Zorey
Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M
Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim
Soal PPD, KPAD Kabupaten Bogor: Tanya Mau Anak Jangan Paksakan Kehendak!
PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK hingga S1
Inilah Area Rawan Longsor di Kabupaten Bogor, Minimnya 6 Titik Kecamatan
Komunikasi Silaturahmi dan Kolaborasi dengan BAWASLU, INSPIRA Tangerang Selatan Siap Sinergi dan Kawal Pemilu.
TPPAS Nambo Klapanunggal Beroprasi Tahun Ini
Oknum Kelompok Masyarakat DIduga Jual Beli Lahan Negara
Resmi, Via Vallen Dinikahi Chevra Yolandi
Dari Air Mata Beralih Ketawa, Nasehat KH Anwar Zahid Pada Via Vallen dalam Khutbah Nikah
Kodim Kabupaten Bogor Bimbingan Teknis Pengaturan Lalulintas
Nekad Tiduri Penumpang, Pria Cabul Dalam KRL Diringkus Polisi
Forum Demokrasi Milenial mendorong Polri mewujudkan Pemilu yang Kondusif
Rapimda DPD KNPI Kabupaten Bogor Tetapkan 126 Peserta Musda
Matematika Antar Suparman Jadi Guru Besar UAD
Lamban, Kasus Dugaan Investasi Bodong Trading Baru Tahap Penyidikan
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Tidak Membawa Amlop Isi Uang Saat Kondangan Pernikahan, Ini Hukumnya
BMKG: Waspada Gelombang Sedang di Beberapa Wilayah Indonesia
Dituding Biang Masalah, Warga Pinta Lampu Merah Cibubur Dicabut
Terasa Hidup Tak Wajar, Gali Perkarangan Rumah dan Temukan Media Santet
SMP Terpadu dan SMK Bakti Pertiwi Ciampea Lakukan Penanaman Pohon Dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Se
UAD FAIR Asah Skill dan Jiwa Enterpreneurship Mahasiswa
Bapenda Dikeluhkann Warga Kabupaten Bogor, Kasi Sakit Pelayanan Tertunda
Tak Ada Lapangan Bola, Warga dan Mahasiswa Unusia Jakarta Sulap Kebun Sawit Jadi Area Bermain Bola
Sekawanan Maling Teror Warga Perum Sulangbayang View
Polisi Depok Takut Tangkap Kawanan Maling di Perumahan Sulambayang View Yang Dibekingi Orang Kuat
Pentingnya Amanah dan Sikap Adil dalam Islam
"Isap Sedikit Denda Selangit", Hukum Denda Rokok 200 Riyal atau Rp 800 Ribu di Madinah
Asik, Calhaj Reguler Lansia Cukup Tunggu 3 Tahun Untuk Haji
Tembakau dan Cerutu, Sejarah Bangsa Maya 250 SM
Rutinitas Pengajian Nahdlotul Ulama Parung, Ustdz Momon: Pentingnya Kualitas Bacaan Al Quran
LPNU Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan
Tingkatkan Kualitas Intelektual Mahasiswa, KPI UIKA Gelar Kegiatan Upgrading
"Kalisuren Makin Kren" PORK Tingkat Desa Dihelat
Aman RI Kota Bogor Edukasi Ratusan Siswa SMP Negeri di Kota Bogor
DPD Aman RI Kota Bogor: Mari Selamatkan Generasi dengan Pangkas Narkoba Hingga Keakarnya
Non-aktifkan 3 Perwira, INSPIRA Nilai Kapolri Profesional-Transparan Ungkap Kasus Brigadir J.