Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dapat Perlakukan dan Tempat Khusus

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 10:06 WIB
Devisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Instagram/@divisihumaspolri)
Devisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Instagram/@divisihumaspolri)

Bogor Times-Pihak kepolisian memastikan kalau Irjen Pol Ferdy Sambo masih belum dijadikan tersangka secara resmi.

Saat ini ini Polri hanya mengamankan Irjen Pol Ferdy Sambo di sebuah ruang khusus yang memang disiapkan untuknya.

Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah status tersangka yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditamkap Polisi Karena ini

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya

Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.

Banyak pihak menyangka Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi Prasetyo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan Ferdy Sambo saat ini ditahan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.

Baca Juga: Gelar Kegiatan Perdana, Komunitas Akuntansi Nusantara Kolaborasi dengan Akuntansi Unusia

Baca Juga: Air Putih Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan serta Pertumbuhan Otot

Baca Juga: Paras Tampan dan Gagah Buat Tukang Tahu Gejrot Viral

Hal ini dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pembegalan Supir Truk Viral, Aksi Pelaku Terbilang Nekad

Baca Juga: Organisasi Muhammadiyah Tanamkan Kebencian Korupsi Sejak SD

Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya lagi.

Hasil pemeriksaan menemukan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Ferdy Sambo disebut menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," ucap Dedi kembali.***

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X