Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak hingga 2 persen.
Sementara untuk pajak progresif dua kendaraan bermotor atau lebih akan dikenakan biaya paling tinggi 10 persen.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)