Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak hingga 2 persen.
Sementara untuk pajak progresif dua kendaraan bermotor atau lebih akan dikenakan biaya paling tinggi 10 persen.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Terkait
Viral Adzan Musik Remix, MUI Angkat Bicara!
Resep Gus Baha: Bahagia Itu Cukup Dengan Al-Qur'an
Heboh! Mengunjungi Candi Borobudur Haram.
Tugu Satu Tungku Tiga Batu, Cermin Toleransi Umat di Fakfak
Wow. Melongok Mobil Super Mewah Mercy 2021 Paling Top.