Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia
Baca Juga: Ponpes Miftahul Ulum As- Syifa Yayasan Muinatul Wathoniyyah Cogreg, Telurkan Ratusan Penghafal Quran
Baca Juga: Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota
Sedangkan, Bhabinkamtibmas singkatan dari apa? Bhabinkamtibmas merupakan salah satu istilah dalam unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai bagian dari Polri, Bhabinkamtibmas tentunya memiliki tugas dan fungsi tertentu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas itu? Apa saja tugas, fungsi dan wewenang Bhabinkamtibmas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bhabinkamtibmas Singkatan dari Apa?
Bhabinkamtibmas singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.
Untuk diketahui, Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Baca Juga: Predinsi Awal Ramadhan Versi NU
Baca Juga: Sikapi Kekejaman Israel pada Palestin, PBNU Dorong Konsolidasi Negara-negara di Dunia
Baca Juga: Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota
Tugas Bhabinkamtibmas telah diatur dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Sementara fungsi Bhabinkamtibmas juga telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Berikut ini penjelasan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas.
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayah penugasannya
- Melakukan dan membantu pemecahan masalah (Problem Solving)
- Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
- Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
- Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
- Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan
Kamtibmas dan pelayanan Polri.
Fungsi Bhabinkamtibmas:
Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk:
- Mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya
- Memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
- Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan
Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Seperti dijelaskan sebelumnya tentang Bhabinkamtibmas singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Bhabinkamtibmas sebagai petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai kelurahan mengembang tugas dan fungsi dengan bermitra bersama masyarakat.
Untuk itu, Bhabinkamtibmas tentunya memiliki wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Wewenang Bhabinkamtibmas termuat dalam Pasal 28 Perkapolri No. 3 Tahun 2015, berikut rinciannya:
Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama (TP) di TKP
Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian penjelasan tentang Bhabinkamtibmas singkatan dari apa beserta tugas, fungsi dan wewenangnya. ***
Artikel Terkait
Wapres Pastikan Selandia Baru Produksi Daging Sapi Halal
Sikapi Kekejaman Israel pada Palestin, PBNU Dorong Konsolidasi Negara-negara di Dunia
Predinsi Awal Ramadhan Versi NU
Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia
Ponpes Miftahul Ulum As- Syifa Yayasan Muinatul Wathoniyyah Cogreg, Telurkan Ratusan Penghafal Quran
Serempak Tawaqufan Mendekati Ramadhan, Inilah Alasannya dalam Pandangan Islam
Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota
Oknum Guru Cabul di Kabupaten Bogor Terancam Diberhentikan
Jelang Ramadhan, Irish Bella: Puasa Harus Tetap Semangat
Guru SDN Cogreg 02 Terbaik Se-Kecamatan Parung