Garapan Warga Diganggu, Advokat 9 Bintang: Forkopimda Bangun!

- Kamis, 7 September 2023 | 00:47 WIB
Gadapan Warga Diserobot Pengusaha (Bogor Times)
Gadapan Warga Diserobot Pengusaha (Bogor Times)

Bogor Times- Kasus yang menimpa para penggarap dilembah kaki gunung salak kabupaten bogor telah menyita perhatian publik. Pasalnya beberapa penggarap teriak, dikarenakan kini diatas lahan garapannya terpampang beko besar guna melakukan pengerukan dan diduga sebagian bahan material jalan serta pipa air untuk tanaman dirusak oleh alat raksasa tersebut.

Adapun keberadaan beko tersebut diduga merupakan perintah PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang kemudian diduga terdapat sub kontrak ke PT. Swakarsa Para Trans Day. Perbuatan yang dilakukan berupa dugaan pengerukan akses jalan para penggarap menuju lahan pertanian sangat berdasar, sehingga akses jalan satu-satunya terputus dan para penggarap otomatis kesulitan dalam aktifitas bertani dan berkebun.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh kantor hukum sembilan bintang & partners. Sembilan Bintang selaku kuasa hukum para penggarap, telah melakukan beberapa upaya salah satu diantaranya adalah melakukan somasi ke PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) & ke PT dan pemberitahuan kepada BUPATI, KETUA DPRD, KAPOLRES, DANDIM Kabupaten Bogor. PT. Swakarsa Para Trans Day agar supaya kegiatan yang diduga telah mengganggu ketentraman para penggarap dengan adanya beko diatas lahan garapan, supaya tidak dioperasikan.

Baca Juga: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Tuai Kontroversi
Menurut Rd. Anggi Triana Ismail selaku ketua tim kuasa hukum penggarap, sangat disesalkan atas adanya perbuatan perusahaan tersebut. Mereka ga paham bagaimana mencermati hukum serta kondisi kearifan lokal setempat. Sebelum saya jelaskan perihal hukum, etika dan adab dipedesaan masih sangat sentral guna dijadikan pertimbangan kuat oleh perusahaan dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perusahaan perlu ada pelajaran etika dan adab serta moral kembali, agar mampu bisa hidup berdampingan dengan nuansa kearifan lokal masyarakat setempat.

Kedua, atas adanya dugaan gangguan berupa adanya beko diatas lahan garapan ini tentunya telah mengganggu para penggarap dalam beraktifitas. Dan kami meminta kepada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti bupati, ketua dprd, kepolres, dandim dan seterusnya, agar segera turun dan tegur perusahaan BSS dan perusahaan swakarsa para trans day, agar tidak melakukan dugaan gangguan-gangguan tersebut yang secara hitungan ketertiban umum dapat dapat memicu kerusuhan sosial setempat atau dampak yang tidak diinginkan diatas lahan garapan tersebut. Bahaya ini.!!!!

Ketiga, perusahaan pun dalam melakukan perbuatan tersebut belum menyentuh keberadaan para penggarap yang secara de facto sebetulnya para penggarap telah apik merawat lahan garapan tersebut dengan baik selama bertahun-tahun. Justru tanpa basa-basi serta pertimbangan yang akurat, pihak perusahaan langsung melayangkan surat peringatan kepada para penggarap agar mengosongkan lahan tersebut tanpa dasar yang kurang cukup kuat dan menurunkan alat berat beko diatas lahan garapan tersebut . Ditambah perusahaan pun telah membuat laporan ke kepolisian resor bogor hal itu terbesit sebagaimana Laporan Polisi kepada para penggarap sebagaimana No. LP / B / 202 / II / 2023 / SPKT / RES BGR / Polda Jawa Barat dengan dugaan pidana Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
Kami fikir ini sangat keterlaluan dan berlebihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam menyikapi persoalan ini. Perlu banyak belajar lagi perusahaan dalam permasalahan ini. Jangan sedikit-sedikit law enforcement apalagi criminal justice system process dijadikan instrumen penyelesaian, fatal ini.

Saya dan tim sedang berupaya menegur perusahaan agar lebih mengedapankan etika dan adab dalam penyelesaian permasalahan ini. Didalam somasi tersebut, kamipun membuka ruang tatap muka guna melakukan musyawarah guna mufakat seperti hal nya kebiasaan-kebiasaan yang kerap dilakukan oleh masyarakat-masyarakat pedesaan dalam penuntasan sebuah permasalahan. Kita tunggu 1 bulan ini, apakah ada respon baik dari perusahaan atau tidak. Tentunya dari pilihan tersebut mengandung konsekuensi masing-masing. Saya enggan berstatmen lebih banyak dan jauh tentang persoalan ini, karena masih saya tahan-tahan. Data dan temuan yang cukup mencengangkan perihal perusahaan ini kami pegang dan sewaktu-waktu bisa kami ledakkan, namun sikap kami tergantung dari sikap perusahaan BSS mau seperti apa dan bagaimana dalam penyelesaian permasalahan ini. Kita tunggu saja!!!

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X