Rektor Univesitas Nahdlatul Ulama Indonesia Tidak Menjaga Netralitasnya menjelang pemilu 2024.

- Senin, 13 November 2023 | 11:53 WIB

 

 

Tidak ada kawan atau lawan abadi, yang ada adalah kepentingan abadi" sangat terkenal di
dunia politik. Dengan kata lain, politisi melakukan apa yang mereka anggap sesuai dengan kepentingan mereka.
Sedangkan seorang Akademisi disebut intelektual. Membuktikan bahwa seorang akademisi harus selalu mempertahankan prinsip-prinsip kecerdasan intelektual yang dibangun melalui pemikiran ilmiah dan objektif, yang tentu saja memerlukan prinsip netralitas dan kebenaran.

Pendidikan yang sering bernuansa politik, membuat pendidikan menjadi kurang optimal,
Background seorang rektor seharusnya tidak berkecimbung dengan politk praktis, yang akan memberikan efek terhadap netralitas nya sebagai akedimisi sekaligus rektor.
Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH)
Mengimbau seluruh perguran tinggi di indonesia mampu menjaga netralitas menjelang pemilu 2024.

Prilaku yang dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yaitu Juri
Ardiantoro yang sebelumnya mempunyai jabatan Deputi kepala staf kepresidenan RI yang kemudian mundur dari jabatanya dikarenakan tergabung dalam tim Kampanye nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan alasan menjaga netralitas sebagai ASN sesuai dengan pasal 2 huru f UU No 5 Tahun 2014.

Memang berkecimbung di dunia politk menjadi hak seseorang. Namun sangat disayangkan Juri Ardiantoro melupakan dia seorang Rektor
Unusia dengan melupakan Prinsip Penyelegaraan pendidikan yang tercantum di UU No 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dapat dimaknai dalam pasal tersebut bahwasannya penyelagaraan pendidikan harus berkeadilan tanpa berpihak kepada siapapun.

Keberpihakan nya Rektor Unusia terhadap salah satu parpol atau paslon capres cawapres dan telah berkecimbung pada politik praktis secara terang terangan tanpa mempertimbangkan dia adalah seorang Rektor/akedimisi disalah satu universitas ditambah Rektor Unusia Juga yaitu Juri Ardiantoro sedang menjabat sebagai pengurus di PBNU bagian A’WAN yang dimana PBNU harus netral juga menjelang pemilu 2024.

Perlu di sadari sebagai Rektor/akedimisi harus bisa meluruskan dan mampu memilah mana
yang baik dan buruk sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 pasal 3 huruf a yaitu: pendidikan
tinggi berasaskan kebenaran ilmiah, bukan ikut berkecimbung dan bermain dalam dunia
politik praktis yang dimainkan oleh kaum-kaum politisi dan kapitalis yang tidak bertanggungjawab. Namun sikap seorang rektor Unusia dalam menyikapi politik praktis tidak bersifat seperti seorang akedimisi.

Sehingga yang dilakukan rektor UNUSIA pada kali ini tidak bisa menjaga identitasnya dalam menyikapi politik praktis. Seharusnya Seorang rektor/akedimisi harus hadir sebagai pemberi kritik terhadap program parpol dalam hal ilmiah mengenai rasionalitas program para calon.

Kontributor : Muh Adam (Mahasiswa Ilmu Hukum unusia)

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: UU No 20 Tahun 2023, UU NO 12 Tahun 2012

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X