Peserturan Media dan Perusahaan di Klapanunggal Berujung Perdamaian

- Kamis, 14 Maret 2024 | 12:00 WIB

Bogor Times– Dilaporkannya salah satu awak media oleh perusahaan yang berada di Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor berakhir di atas Meterai Rp 10.000.

Perdamaian yang berlangsung di mapolsek Klapanunggal Kabupaten Bogor, selasa 12/3/2024 sekitar jam 15:00 Wib yang dihadiri oleh Kapolsek Klapanunggal, wakil dari perusahaan serta awak media berlangsung alot akan tetapi sekitar pukul 18:00  menjelang magrib tejadi kesepakatan damai.

 Dari pihak media mengatakan “ini adalah sebuah kesalahan pahaman dan kami sebagai manusia biasa apabila ada seorang yang sudah meminta maaf tentunya akan kami berikan apalagi dibulan puasa tentunya memaafkan itu perbuatan terpuji” ujarnya ketika ditanya awak media.

Baca Juga: Parkit Taman Fathan Hambalang Rp 20 Ribu, Eksotis Penuh Menu Istimewa Manjakan Pengunjung

Baca Juga: Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota

Baca Juga: Kades Teluk Kembang Jambu Diduga Nikahi Siri, Istri Lapor Polisi

Kapolsek Klapanunggal ibu Selfi mengatakan “bahwa ini adalah murni miskomunikasi antara terlapor dan pelapor disini kami hanya memfasilitasi untuk perdamaian semoga saja tidak akan terjadi lagi hal yang serupa di wilayahnya kerjanya” ujarnya setelah pertemuan berlangsung.


Sementara itu mewakil dari perusahaan bapak Fahrudin mengatakan “permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya miskomunikasi ini dan berharap para temen media bisa membukakan pintu maaf atas kesalahannya pahaman ini”. Permasalah ini terjadi berawal dari pihak kami yang membagikan sembako terhadap warga sekitar tetapi ada beberapa yang tidak kebagian sehingga timbul permasalahan ini semoga kedepannya kita bisa bermitra lagi dengan warga sekitar dan juga rekan media ujarnya singkat.

 Tentunya ini merupakan sebagai bahan pelajaran dan juga pihak kepolisian agar lebih selektif dalam menerima laporan karna dari pasal yang dilaporkan terlapor dijerat UU ITE tentunya UU ini tidak berlaku bagi awak media.

Baca Juga: Bisnis Haram Pengoplosan Gas Subsisi Digrebek PolisiBaca Juga: Kisah Nabi Muhammad Menikahi Sayyidah Aisyah di Bulan Syawal

Baca Juga: Informasi Jadwal Imsakiyah Wilayah Jakarta Hari Ke-2 Ramadhan, Rabu 13 Maret 2024 Rab, 13 Maret 2024

Seperti yang kita ketahui bahwa media berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan keterbatasan pada alat indera, ruang, dan waktu. Oleh sebab itu, adanya media membuat semua masyarakat mudah memperoleh informasi. Karena media berfungsi sebagai penyebaran berita dan informasi yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan silahkan ajukan hak jawab atau ajukan ke dewan pers.

Cc Andreas

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X