LPKSM Bhayangkara Utama Apresiasi Putusan MK Kabulkan Gugatan Konsumen Soal Leasing

- Jumat, 10 Januari 2020 | 22:07 WIB
images-4
images-4


Bogor Times, Jakarta - Perusahaan Finance tidak diperbolehkan lagi menarik atau menyita kendaraan tanpa melalui proses pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bhayangkara Utama Haidy Arsyad yang didampingi Koordinator Eksekutif LPKSM Bhayangkara Utama Wiri Yutruski, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jumat (10/1/20)





“Ya, seyogyanya leasing tidak bisa secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor ataupun rumah debitur yang menunggak cicilan (wanprestasi) meskipun pihak kreditur sudah memiliki sertifikat jaminan fidusia tetap harus melalui proses pengadilan,” Ujar Haidy Arsyad.





-
Ketum LPKSM Bhayangkara Utama Haidy Arsyad (kiri), Koordinator Eksekutif LPKSM Bhayangkara Utama Wiri Yutruski (kanan)




Hal senada disampaikan Wiri, dirinya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).





“Kami mengapresiasi Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan suami istri (Pasutri), Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi, tentang Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia terhadap termohon yakni PT. Astra Sedaya Finance (PT. ASF), baru-baru ini,” Ujarnya.





Dalam amar putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 itu, MK memutuskan kreditur yang ingin menyita atau menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Akan tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.





Wiri mengatakan, leasing memiliki hak eksklusif dalam menarik objek jaminan fidusia tanpa memberikan kesempatan kepada konsumen untuk membela diri. Bahkan menurutnya, sering kali leasing menggunakan jasa penagih utang atau biasa disebut depkolektor untuk menakut-nakuti konsumen agar objek jaminan fidusia bisa ditarik secara sewenang-wenang baik berupa ancaman fisik maupun psikis. Hal serupa ini pula yang dialami pemohon dalam gugatan ini.





“Kedua pemohon mengalami tindakan pengambilan paksa mobil Toyota Alphard V Tahun 2004 oleh PT Astra Sedaya Finance (PT ASF), padahal pemohon telah membayar angsuran secara taat sepanjang 18 November 2016 – 18 Juli 2017 sesuai perjanjian. Namun pada 10 November 2017, PT ASF mengirim perwakilan untuk berupaya mengambil kendaraan tersebut dengan dalil wanprestasi,” Sesalnya.


Halaman:

Editor: Deddy

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X