LPKSM Bhayangkara Utama Apresiasi Putusan MK Kabulkan Gugatan Konsumen Soal Leasing

- Jumat, 10 Januari 2020 | 22:07 WIB
images-4
images-4



Atas perlakuan itu, pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan PT ASF. Namun pengaduan tersebut tidak ditanggapi PT ASF hingga pada beberapa perlakuan tidak menyenangkan selanjutnya kepada pemohon. Menerima perlakuan tersebut, pemohon mengambil langkah hukum dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum.





PN Jaksel mengabulkan gugatan pemohon dengan menyatakan PT ASF melakukan perbuatan melawan hukum. Namun pada 11 Januari 2018, PT ASF kembali menarik paksa kendaraan pemohon. Atas perlakuan paksa tersebut, pemohon menilai PT ASF telah berlindung di balik pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia.





Sehingga untuk melindungi debitur lain dari kejadian serupa, MK menyatakan norma Pasal tersebut berlaku konstitusional bersyarat.





Untuk itu, Wiri menegaskan dan menghimbau Khalayak Masyarakat untuk tidak takut menghadapi leasing ataupun depkolektor, “Bagi masyarakat khususnya debitur ataupun konsumen yang berurusan dengan leasing agar tidak takut menghadapinya karena kita tinggal di negara yang dilindungi hukum, jika masyarakat butuh bantuan kami siap menampung pengaduannya terutama yang berkaitan dengan UU NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Pungkasnya.





Untuk mempermudah menampung pengaduan tersebut bisa menghubungi kantor LPKSM Bhayangkara Utama di Hotline 081-296-130-013.


Halaman:

Editor: Deddy

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X