Paksa Anak Perempuan Untuk Menikah, Bolehkah?

- Sabtu, 2 September 2023 | 21:53 WIB
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)

“Apabila yang menikahkan (gadis) selain bapak dan kakeknya maka harus mendapatkan izin si gadis setelah baligh (dewasa)” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 45)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Saran kami, sebelum menentukan jodoh untuk anak perempuan, bicarakan secara baik-baik terlebih dahulu, berikan alasan yang kuat, dan jangan sampai menimbulkan kesan memaksa. Memaksa anak gadis yang sudah dewasa hukumnya makruh, selain itu dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. **

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X