Namun demikian, yang dimaksud tidak wajib untuk membeli air dalam konteks ini tidak berarti berhukum haram jika tetap membelinya, bahkan menurut Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1204 H), hukumnya disunahkan untuk membeli air tersebut,
فَلَا يَجِبُ شِرَاؤُهُ بِزِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ أَيْ بَلْ يُسَنُّ
Artinya, “Maka tidak wajib untuk membeli air dengan harga yang lebih dari biasanya, tetapi hukumnya disunnahkan.” (Syekh al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 202).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa memilih untuk bertayamum ketika harga air lebih mahal dari harga biasanya hukumnya diperbolehkan. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk membeli air tersebut jika memang memiliki uang yang lebih dari kebutuhannya. ***