Musim Kemarau Air Mahal, Bolehkan Tayamum?

- Sabtu, 2 September 2023 | 22:09 WIB
Ilustrasi Tayamum Pengganti Wudhu (Pixabay.com)
Ilustrasi Tayamum Pengganti Wudhu (Pixabay.com)


Namun demikian, yang dimaksud tidak wajib untuk membeli air dalam konteks ini tidak berarti berhukum haram jika tetap membelinya, bahkan menurut Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1204 H), hukumnya disunahkan untuk membeli air tersebut,


فَلَا يَجِبُ شِرَاؤُهُ بِزِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ أَيْ بَلْ يُسَنُّ


Artinya, “Maka tidak wajib untuk membeli air dengan harga yang lebih dari biasanya, tetapi hukumnya disunnahkan.” (Syekh al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 202).


Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa memilih untuk bertayamum ketika harga air lebih mahal dari harga biasanya hukumnya diperbolehkan. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk membeli air tersebut jika memang memiliki uang yang lebih dari kebutuhannya. ***

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X